Bagaimana cara menonaktifkan / menghentikan keikutsertaan BPJS Kesehatan secara online, yaitu dapat dilakukan melalui platform atau aplikasi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan nomor layanan PANDAWA.
Perlu diketahui, kartu BPJS Kesehatan dapat dinonaktifkan jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri (menjadi warga negara asing).
Untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengurusnya ke kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili mereka.
Selain itu, status kepesertaan BPJS juga dapat dinonaktifkan secara online melalui aplikasi E-Dabu dan nomor layanan PANDAWA. Bagaimana caranya? Mari kita lihat informasi lengkapnya di bawah ini.
E-Dabu BPJS adalah aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Keberadaan aplikasi ini dapat memudahkan proses pendaftaran, pembaruan data, pembayaran kontribusi, dan berbagai tindakan administratif lain yang diperlukan oleh badan usaha atau organisasi.
Tidak hanya itu, melalui aplikasi ini, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat dinonaktifkan. Berikut langkah-langkah untuk menonaktifkan kontribusi BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Dabu:
1. Buka aplikasi E-Dabu BPJS Kesehatan
2. Log masuk ke akun Anda
3. Pilih menu "Non-Aktifkan Kepesertaan"
4. Ikuti langkah-langkah yang tertera di aplikasi untuk menyelesaikan proses non-aktif kepesertaan
PANDAWA adalah singkatan dari Layanan Administrasi Melalui WhatsApp. Melalui nomor layanan PANDAWA, peserta BPJS Kesehatan yang telah meninggal dunia dapat menonaktifkan status kepesertaannya dengan menghentikan pembayaran iuran. Berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan nomor PANDAWA BPJS Kesehatan di kontak WhatsApp Anda
2. Kirim pesan dengan format "NONAKTIFKAN#NIK#NAMA LENGKAP#TGL LAHIR#ALASAN NON-AKTIF"
3. Ikuti petunjuk selanjutnya yang diberikan melalui WhatsApp untuk menyelesaikan proses non-aktif kepesertaan
Seseorang yang menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan karena tidak mampu membayar iuran tidak dapat dilakukan selama peserta tersebut belum meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan di media sosial, kepesertaan BPJS Kesehatan wajib bagi warga negara Indonesia.
Menonaktifkan status kepesertaan hanya dapat dilakukan bagi peserta yang meninggal dunia atau pindah ke luar negeri (menjadi warga negara asing).
Jika peserta tidak mampu membayar iuran bulanan, maka yang dapat dilakukan adalah mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai oleh pemerintah.
Cara mengajukannya bisa dilakukan secara langsung lewat Kantor Dinas Sosial Setempat dengan melampirkan KK, NIK/KTP berdasarkan data Dukcapil, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan adanya informasi artikel ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat mengetahui seputar tentang cara menonaktifkan kontribusinya secara mudah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.